Rabu, 14 April 2010

hari bumi 22 april

hari bumi yang dirayakan tiap tanggal 22 april nanti, merupakan moment dimana manusia harus sadar akan keberadaan bumi sebagai penopang kehidupan mereka, oleh karena itu untuk memperingati hari bumi nanti, IMAHAGI (katan mahasiswa geografi indonesia) region 3 jawa tengah dan DIY berencana menyelenggarakan aksi damai di solo, disisi lain unoversitas yang tergabung dalam IMAHAGI region 3 juga memperingati hari bumi dengan cara yang berbeda, di UNY (Jogja) berencana menanam mangrove di pantai selatan (daerah bantul), kemudian UMS(solo) berencana menyelenggarakan seminar nasional, dan di UNNES juga berencana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, aksi dan tanam pohon disekitar kampus unnes.

Kamis, 25 Maret 2010

Indonesia Di Ambang Bencana Akibat Pemanasan Global

Pemanasan Global sudah kita alami saat ini. Udara panas dan gerah sudah kita rasakan setiap hari. Perubahan iklim yang terjadi telah merubah pola musim panas menjadi semakin panjang, semakin panas dan kering sebagian akibat pengaruh el nino. Sejak era industri, suhu rata-rata permukaan bumi sudah naik setidaknya hampir mencapai 1 derajat Celcius sampai saat ini.

Gunung Berapi Meletus di Islandia, Ratusan Orang Dievakuasi


Pengungsian sekitar 450 penduduk dilakukan untuk mengamankan mereka dari kemungkinan banjir karena mencairnya es.

Gunung berapi di Islandia meletus tengah malam 21 Maret 2010, ini merupakan letusan besar pertama selama sekitar 200 tahun terakhir.

Pejabat di Islandia telah mengungsikan ratusan orang yang tinggal dekat gunung berapi yang meletus hari Minggu pagi di bagian selatan pulau itu.
Kata pejabat perlindungan sipil Islandia, gunung berapi itu meletus lewat tengah malam, kira-kira 160 km sebelah tenggara ibukota Reykjavik. Laporan televisi menunjukkan lahar yang mengalir turun dari lereng gunung, tapi tidak dilaporkan adanya korban jiwa ataupun kerusakan harta benda.
Pengungsian sekitar 450 orang penduduk yang tinggal tidak jauh dari tempat itu dilakukan untuk mengamankan mereka dari kemungkinan banjir karena mencairnya es.
Tiga pesawat penumpang yang berangkat dari Amerika dan dijadwalkan akan mendarat di Islandia telah diperintahkan untuk kembali ke tempat semula dan semua penerbangan domestik dibatalkan.


sumber http://www1.voanews.com/indonesian/news/Gunung-Berapi-Meletus-di-Islandia-Ratusan-Orang-Dievakuasi-88758867.html

Wajah Hutan Indonesia

Sektor kehutanan Indonesia tahun 2008 dibuka dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 pada Bulan Februari 2008. peraturan yang mengatur tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan.  PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Secara ringkas, PP tersebut merupakan produk turunan dari Perpu No 1/2004 yang memberikan izin bagi usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di atas hutan lindung. Perpu yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan, dan bersama DPR kemudian menetapkannya menjadi UU No 19 tahun 2004.

Dalam banyak kajian disebutkan bahwa UU No. 19/2004 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang tidak memenuhi syarat sebagai suatu produk perundang-undangan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan yang baik serta melanggar ketentuan konstitusi, pembukaan alinea 1,2 dan 3, pasal 1 ayat (1) dan (2)dan (3) ,pasal 20a, dan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap jutaan penduduk pada kawasan tersebut. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat.

Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan 925 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP ini juga tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2. PP ini keluar dikala Presiden berkomitment mengurangi laju Pemanasan Global dengan menyelamatkan hutan alam indonesia tersisa. PP ini juga keluar dikala Presiden punya kewenangan yang kuat untuk membatalkan pertambangan di hutan lindung, namun tidak dilakukannya!.

Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 925 ribu hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.

WALHI melakukan kampanye kreatif dengan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Tujuannya agar masyaraat bisa terlibat secara langsung daam advokasi menolak pertambangan di hutan lindung.

Kampanye akan diawali diseluruh universitas-universitas di Jakarta dan kemudian berkembang pada kawasan-kawasan publik lainnya termasuk juga di luar kota Jakarta, utamanya di kawasan-kawasan dimana pertambangan akan dilakukan.

Untuk itu, WALHI meminta agar pemerintah membuka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah untuk melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung sebagaimana yang diamanatkan dalam Tap MPR No 1 tahun 2004.

Sementara itu, aktivitas illegal logging masih terus berlangsung disejumlah tempat di Indonesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin memperjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak dari pada tiang. Awal tahun 2007 WALHI menyebutkan bahwa ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan: 1) tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutannya, 2) besarnya kapasitas produksi industri kehutanan dan 3) korupsi yang merajalela disegala level.

Keberhasilan Operasi Hutan Lestari tidak akan pernah efektif apabila tiga masalah mendasar tersebut tidak dilakukan. Penangkapan ribuan log kayu di Kalbar dan Riau baru-baru ini justru menjadi bukti bahwa illegal logging masih terus berlangsung. Demikian halnya dengan penembakan di Jawa Timur baru-baru ini yang semakin memperjelas wajah penelolaan hutan Indonesia yang tidak pro rakyat dan menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalahnya.

Kasus alih fungsi hutan lindung di sejumlah tempat juga mewarnai pembukaan tahun 2008 ini diantaranya di Bintan dan Sumatera Selatan baru-baru ini. Aroma korupsi cukup kuat melatarbelakangi meledaknya kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI ini.

Alih fungsi lahan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek korupsi semata. Penetapan kawasan menjadi kawasan lindung dan atau Taman Nasional tidak dilakukan tanpa sebab. Kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai water regulator, penyimpanan plasma nutfah dan di sumatera selatan kawasan dimaksud berfungsi sebagai kawasan pemijahan yang sangat berguna bagi nelayan.

WALHI mencatat lebih dari 170 ribu hektar hutan lindung telah dialihfungsikan dalam tiga tahun terakhir. lebih dari 80 persen diantaranya dilakukan secara ilegal dalam artian tidak ada proses alih fungsi lahan sama sekali. Semuanya berjalan tanpa ada upaya hukum sama sekali dari pemerintah.


sumber www.walhi.or.id

Selasa, 23 Maret 2010

geografi dan bumi

geografi dan bumi, sebuah ungkapan yang sebenarnya berbeda namun memiliki suatu keterkaitan yang erat, karena bumi merupakan salah satu objek pembelajaran geografi. bumi sendiri sering kita kaitkan dengan geografi, walaupun para geograf terkadang lupa dengan bumi sendiri, kita mungkin belajar mengenal bumi melalui geografi, melihat fenomena bumi melalui geografi, tetapi aplikasi kita terhadap bumi masih sangat minim, bahkan terkadang kita lupa....... blog ini dibuat untuk saling mengingat antara geografi dan bumi, supaya keterkaitan tersebut dapat saling terisi dan bumi pun bisa kita kenal sepenuhnya.....